Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi

#image_title

Infoaceh.net -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal belum dieksekusinya vonis penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. 

Silfester diketahui telah divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2019 atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.

“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” kata Mahfud lewat akun X miliknya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Padahal, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. 

“Ada apa sih?” tanyanya keheranan.

Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menanggapi klaim Silfester yang menyatakan telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.

“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?” tegas Mahfud.

Ia menekankan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian. 

Mahfud berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan. 

“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tandasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Prabowo Hentikan Dominasi Jokowi Lewat Amnesti dan Abolisi
Bareskrim Tahan Gibran

Bareskrim Tahan Gibran

Umum
Profil Dharma Oratmangun yang Kini juga Berlakukan Royalti Musik Suara Alam
Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka
Asuransi Jiwa dan Kesehatan Sebagai Benteng Perlindungan di Setiap Tahap Kehidupan
KPK Ogah Buka Hasil Pemeriksaan Tiga Pejabat Kementerian Agama
Gawat! Netanyahu Perintahkan Rebut Seluruh Gaza, Serang Daerah Padat Penduduk
Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan
Harga Gabah Bagus, Pak Prabowo Bagus Sudah
Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi
Sumur Gas Pertamina Terbesar di Jabar Meledak
Jokowi Cuci Tangan, Pendukung Mesti Hati-hati
Tom Lembong Terbukti Dikriminalisasi, Jokowi-Jaksa dan Hakim Harus Diperiksa
Amnesti-Abolisi Memutus Tentakel Gurita Solo Selamatkan NKRI
Gibran Diduga Dalang Isu One Piece, Merusak Citra Prabowo
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK, Prof Dr Mustanir MSc
UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah I Banda Aceh resmi menerima tambahan 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (4/8). (Foto: Ist)
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba
Aktivitas tambang bijih besi PT PSU di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melepas keberangkatan Azam Falah Al-Asyi, lulusan SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, yang berhasil lolos seleksi kuliah ke Saint Petersburg Mining University, Rusia. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x