Rangkaian penyelidikan dan penyidikan ternyata tidak sia – sia, dimana pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku bernama Fajri berhasil diamankan di Gampong Sibreh, Aceh Besar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, pungkas Kompol Ryan. (IA/ICHSAN)