Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Tak Tutup Bak Belakang, Dishub Aceh Besar Peringatkan Truk Galian C

Last updated: Rabu, 31 Agustus 2022 17:02 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Dinas Perhubungan Aceh Besar memberi peringatan kepada para sopir truk pengangkut galian C yang melintasi kawasan Peukan Biluy, Kecamatan Darul Imarah, untuk menutup bak muatan dengan sempurna
Dinas Perhubungan Aceh Besar memberi peringatan kepada para sopir truk pengangkut galian C yang melintasi kawasan Peukan Biluy, Kecamatan Darul Imarah, untuk menutup bak muatan dengan sempurna
SHARE

ACEH BESAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Besar memberikan peringatan kepada para sopir truk pengangkut galian C yang melintasi kawasan Peukan Biluy, Kecamatan Darul Imarah, untuk menutup bak muatan dengan sempurna, karena hal tersebut menggangu kenyamanan pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan pengendara lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar Azhari mengatakan, Dishub Aceh Besar menyahuti keluhan masyarakat akibat banyaknya banyaknya material yang berjatuhan dari truck galian C yang tidak ditutup baknya dengan terpal.

“Banyak masyarakat mengeluh, karena truk galian C yang melintasi kawasan Peukan Biluy tersebut baknya tidak ditutup dengan terpal, sehingga material berjatuhan ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan,” kata Azhari di Aceh Besar, Rabu (31/8/2022).

- Advertisement -

Selain itu, menurut Kadishub, material yang berjatuhan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Jadi, kita menghindari hal tersebut terjadi,” ujarnya.

Azhari juga mengatakan, untuk tahap ini Dishub Aceh Besar hanya memberikan peringatan saja, namun jika sopir truk membandel, pihaknya akan melakukan penindakan penilangan.

- Advertisement -

“Saat ini kita cuma peringatkan saja, namun jika sopir truck masih bandel akan kita tindak,” tegasnya.

Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Pembukaan PON di Stadion Harapan Bangsa
Cegah Peredaran Narkotika, Lapas Idi Tes Urine Napi
Kapolda Aceh Ajak Brimob Lakukan Hal Positif Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman Suaidi Yahya Jadi Lima Tahun

Ia mengimbau para sopir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

“Kita minta para sopir truk menaati peraturan yang ditetapkan, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam berkendara,” ujar Azhari.

Sementara Kabid Pengendalian Operasional LLAJ Fahrul Razi menyebutkan, sesuai pasal 307 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

- Advertisement -

“Jadi, jika tidak menaati peraturan akan kita lakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Fahrul.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kantor Wali Kota Sabang FKH Teurawah Harap Pj Wali Kota Sabang Pejabat Bersih, Bukan Sosok Pernah Terlibat Pemalsuan
Next Article Beli 1 Ton Lebih BBM Subsidi untuk Dijual Eceran, Warga Bireuen Ditangkap

You May also Like

Umum

22 Orang Nekat Lintasi Perbatasan Untuk Mudik Diswab Antigen, 1 Reaktif

Rabu, 12 Mei 2021
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto
Umum

Propam Polda Aceh Periksa Ipda YF, Perwira Polres Bireuen yang Diduga Paksa Pacarnya Aborsi

Rabu, 29 Januari 2025
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH dilantik sebagai Inspektur II Itjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Umum

Kajari Lhokseumawe Dilantik Jadi Inspektur II Itjen Kemendes PDTT

Kamis, 15 Februari 2024
Seorang pria berinisial RN (26), warga Gayo Lues, menyerahkan diri ke polisi usai melakukan pembunuhan terhadap istrinya KS (32) warga Gayo Lues, dengan lokasi TKP pembunuhan di pegunungan Bur Desa Leme Kecamatan Blangkejeren
Umum

Perempuan Ditemukan Tewas di Gayo Lues Ternyata Dibunuh Suaminya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Selasa, 5 September 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?