REDELONG— Satresnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan seorang warga Kampung Sosial Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah, lantaran diduga sebagai pelaku penanaman narkotika jenis ganja, yang ditanam di sela-sela tanaman kopi milik pelaku.
Pelaku MY (33) merupakan warga Kampung Serule, Kecamatan Bintang, Kebupaten Aceh Tengah, ditangkap oleh personel Satresnakoba Polres Bener Meriah pada Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan pelaku berkat informasi yang didapat oleh personel Satresnarkoba dari masyarakat, bahwa di kebun milik pelaku yang terletak di Kampung Sosial Kecamatan Mesidah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Mengetahui hal tersebut selanjutnya Personel Satresnarkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di kebun kopi miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui ada menanam tanaman jenis ganja di kebun kopinya yang selanjutnya tim berhasil menemukan dan mengamankan tiga batang tanaman ganja setinggi 40-50 cm dan lima batang tanaman ganja dalam polibet yang sudah dipanen.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa tanaman tersebut merupakan miliknya, dan pelaku mengaku ganja tersebut ditanam untuk dijual dan dikonsumsi oleh pelaku.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Bener Meriah, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Indra Novianto. (IA)