Hal ini tentu perlu diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran,” tutur Nuruzzaman.
“Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan,” tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan terhadap penyaluran dana bantuan pesantren. Salah satu indikasinya adalah ditemukannya sejumlah pesantren fiktif yang diduga turut terdaftar menjadi penerima dana bantuan. ICW menemukan beberapa pesantren fiktif melalui penelusuran lapangan yang dilakukan di sejumlah daerah seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Dari pemantauan tersebut, ICW mendapati 3 dari 23 pesantren penerima bantuan di Aceh diduga tidak ditemukan keberadaannya.
“Secara lebih spesifik, satu pesantren tidak mencantumkan alamat lengkap, sedangkan dua lainnya tidak berhasil ditemukan. Keberadaan pesantren yang tidak dapat ditemukan kemudian diperkuat dengan keterangan warga setempat yang menyatakan tidak ada pesantren di sekitar wilayahnya,” ungkap ICW dalam laporannya yang dirilis Jum’at, 27 Mei 2022 seperti dilansir dari Tirto.id
Lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan Rp 7 miliar bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama ke pesantren di Aceh tidak tepat sasaran.
Di Aceh, ICW menemukan ada pesantren fiktif menerima bantuan, tidak tepat sasaran, hingga pemotongan bantuan. ICW merincikan bantuan tahap I hingga III tidak tepat sasaran di Aceh dalam sebuah tabel. Misalnya, pesantren kategori besar tapi menerima bantuan kecil atau pesantren sedang menerima bantuan kategori besar. Kategori ini dibedakan berdasarkan jumlah santri.