Menurut keterangan salah satu aparat yang bertugas tersebut, mereka akan mengepung Kantor Partai Aceh dari 2 – 6 Desember 2022 di semua sisi kantor baik depan samping maupun belakang kantor.
“Kami dari pengurus Partai Aceh tentunya sangat berkeberatan dan protes dengan tindakan pengepungan yang tidak berdasar ini, karena terkesan sangat arogan dan sangat militeristik, apalagi Partai Aceh adalah sebuah lembaga politik yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan telah masuk dalam pemerintahan Indonesia secara resmi,” terangnya.
Juru Bicara PA Nurzahri juga sangat menyesalkan tindakan sewenang-wenang ini karena dapat menghambat kinerja Partai Aceh yang merupakan lembaga publik, dimana setiap harinya sangat banyak masyarakat yang datang ke kantor Partai Aceh dengan berbagai keperluan.
“Dan kini akibat pengepungan aparat kepolisian tersebut, masyarakat menjadi ketakutan untuk datang ke kantor PA karena ada aparat yang bersenjata,” sebutnya. (IA)