Enam nelayan diamankan personil Sat Pol Airud Polres Simeulue
Simeulue — Personil Sat Pol Airud Polres Simeulue mengamankan enam nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan kompresor.
Penangkapan dilakukan saat personil Sat Pol Airud Polres Simeulue
bersama Dinas Kelautan/Perikanan dan Flora Fauna Indonesia (FFI)
melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum perairan Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili membenarkan penangkapan nelayan tersebut.
“Benar, para pelaku kami amankan tadi malam pukul 20.16 Wib saat Tim Gabungan Sat Pol Airud bersama Dinas Kelautan/Perikanan dan FFI dengan menggunakan Kapal Patroli C2 Sat Pol Airud Polres Simeulue bertolak dari Dermaga Sat Pol Airud Polres Simeulue menuju perairan Utara Simeulue,” ujar Kasat Pol Airud Ipda Sudirman Laili, Selasa (15/12).
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula saat tim patroli gabungan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas perahu motor nelayan menggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yakni kompresor yang masih marak beroperasi di seputaran wilayah hukum perairan laut Simeulue.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan dan diamankan di titik lokasi koordinat 02⁰30’629″ N 96⁰23’985″ E pukul 20.36 WIB. Kawasan konservasi perairan pulau pinang, pulau siumat, pulau dimana.
Di lokasi tersebut petugas juga melakukan interogasi, dan para nelayan yang menggunakan kapal motor tersebut mengaku melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut dengan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor.
“Setelah itu sekitar pukul 22.30 Wib, pihak kepolisian Sat Pol Airud membawa barang bukti penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor ke Polres Simeulue bersama dengan Enam Nelayan” terangnya.
Para pelaku yang diamankan tersebut empat berasal dari Desa Anao Kecamatan Teupah Selatan, satu orang dari Desa Lantik dan satu lagi dari Desa Blangsebel Kabupaten Simeulue, masing-masing berinisial AR (25), TH (19), DD (25), YM (30), BD (32) dan ADS (20).
Barang bukti yang turut diamankan yakni, 1 unit perahu motor beserta mesin 13 PK, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 2 fine/kaki bebek, 3 masker, 2 senter selam, 2 tembak ikan, dan 2 dakor
“Saat ini keenam tersangka sedang dalam proses penyidikan langsung oleh Pihak PPNS DKP dan di back-up oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue,” pungkas Kasat Pol Airud. (IA)