Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur, tidak jauh dari garis pantai Peureulak.
Penangkapan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang UU Perikanan no 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.
KAL Bireuen telah menarik kedua unit kapal ikan tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. (IA)