Pertanyaannya, apa kekompakan para daerah menaikkan PBB adalah cara menyiasati efisiensi? Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan menaikkan tarif PBB sepenuhnya kewenangan daerah.
“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (13/8/2025) dilansir dari Antara.
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi membantah maraknya kebijakan kenaikan pajak di daerah sebagai akibat kurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Menurut Prasetyo, penyebab kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di suatu daerah berbeda dengan daerah lain.
“Tidak ada penyebabnya karena itu, bukan ya (kurang anggaran dari pusat). Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah, dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya,” ujar Prasetyo, Kamis (14/8/2025).
Prasetyo pun memastikan kenaikan PBB juga sudah dilakukan dengan pertimbangan kondisi masing-masing daerah. “Jadi bukan, menurut pendapat kami, bukan karena itu. Kalaupun ada rencana atau kebijakan penaikan PBB itu di daerah masing-masing,” katanya.
Dia bilang, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait fenomena kenaikan pajak ini. Pembicaraan dengan Mendagri dilakukan setelah kenaikan pajak di berbagai daerah menimbulkan permasalahan.