Banda Aceh – Pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah oleh dua pria adalah pidana.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi Undang-undang,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tarmilin Usman, di Banda Aceh, Selasa (15/11/2022).
Karena itu, harap Tarmilin Usman, pihak penegak hukum tidak perlu ragu dalam melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap Jurnalisa, salah seorang wartawan di Aceh Tengah.
Apalagi, pihak korban telah melaporkannya secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.
Menurut Tarmilin Usman, Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengamcaman wartawan.
Menurutnya, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa. Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.
”Mari kita lihat bersama diatur semuanya,” ungkap Tarmilin Usman, mantan Ketua PWI Aceh dua periode tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh Tengah bernama Jurnalisa membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut.
Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah merupakan wartawan Harian Rakyat Aceh.
Pria kelahiran 5 April 1973 itu tinggal bersama keluarganya di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Kasus itu sendiri terjadi sekitar pukul 19.55 WIB, Kamis 10 November 2022.
Beberapa saat setelah mengalami pengancaman itu, Jurnalisa melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.
“Ya, kita sudah menerima laporan secara lisan dari Jurnalisa mengenai pengancaman yang dialaminya. Kita arahkan dia mengadu ke polisi,” kata Nasir Nurdin.
Jurnalisa meyakini kasus itu terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di media online Kabargayo.
Menurut Jurnalisa, dirinya sudah melakukan tugas sebagai wartawan sesuai dengan ketentuan KEJ bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspons.