Berkendara dengan kecepatan minimum 80 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, segera melapor ke call centre masing-masing ruas tol. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup