BANDA ACEH — Pemerintah Aceh berencana menghapus Tenaga Kerja Non Pewagai Negeri Sipil (PNS)/Honorer di seluruh instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir menyayangkan rencana pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di seluruh instansi Pemerintah Aceh.
Termasuk pemutusan kontrak terhadap 1.879 orang Honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau Polisi Hutan (Polhut) yang bertugas pada bidang Pengamanan Hutan.
“Kita sangat prihatin apabila pemutusan kontrak itu terjadi, karena banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Meskipun nantinya akan dibuka melalui program PPPK, namun itu tentu dengan porsi yang lebih sedikit dan persaingan lebih ketat,” ungkapnya di Banda Aceh, Kamis (10/2).
Menurut Irpannusir, apabila peraturan ini berlaku, maka Pemerintah Aceh harus menyikapi masalah pemutusan kontrak dengan serius, terutama terhadap Polhut DLHK Aceh, karena mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sangat terbatas, apalagi harus ikut menjaga hutan.
“Jadi keberadaan Polhut ini harus tetap dipertahankan. Alasannya, karena di saat ada Polhut saja masih banyak terjadi kasus ilegal logging dan ilegal mining, apalagi kalau Polhut ini tidak ada, tentu ini sangat mengkhawatirkan kita terhadap upaya perambahan hutan di Aceh,” tegasnya.
Karena itu, Irpannusir menyarankan Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dan meminta Pemerintah Aceh, bagi tenaga honorer masa kontrak di atas 5 tahun agar dapat diprioritaskan kembali untuk diterima bekerja sebagai tenaga kontrak, khususnya Polhut DLHK Aceh.
“Terutama rekrutmen tahun 2007/2008, karena mereka sudah belasan tahun kerja di Polhut DLHK Aceh. Jangan lagi rekrut pegawai kontrak baru, karena pasti mereka perlu belajar lagi dari awal, dan ini tentu tidak efektif,” ujarnya.