Terbukti Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dua orang yang ditangkap adalah Ahmadi dan Supriadi. Keduanya lalu diboyong ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Iskandar yang merupakan pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun setelah sepekan diburu, Iskandar akhirnya menyerahkan diri.
Subhan menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yakni Ahmadi, Suryadi dan Iskandar. Dalam prosesnya, berkas Iskandar lebih dulu dinyatakan lengkap sehingga diadili di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Dalam persidangan, Iskandar dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan itu diketuk pada tanggal 2 November 2022. (IA)
Tutup