Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH setelah berkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja,” tulis salinan putusan tersebut.
Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021 AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer. (IA)