Aceh Singkil — Masyarakat Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu dinihari (27/11), menangkap dan mengamankan seorang warga yang diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Namun, beberapa saat kemudian, terduga pelaku pencurian berinisial JM (56) tersebut yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil. dikabarkan tewas diamuk massa yang menangkapnya.
JM menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Kabupaten Aceh Singkil.
Dugaan kekerasan hingga berujung maut itu, dialami korban karena dugaan melakukan pencurian di salah satu rumah penduduk warga Desa Lae Butar, Gunung Meriah Aceh Singkil, Sabtu dinihari (27/11)
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Halim, Ahad (28/11) mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa masyarakat Desa Lae Butar telah mengamankan satu orang diduga pelaku oencurian.
Kemudian, Personil Polsek Gunung Meriah, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, setelah tiba di TKP, masyarakat setempat sudah ramai, dengan keadaan terduga pelaku pencurian sudah berada pada kondisi tergeletak dan tidak bergerak di tengah jalan aspal.
Tidak lama Kemudian, aparat desa bersama dengan Personel Polsek Gunung Meriah dan beberapa warga lainnya, memberikan penanganan dengan mengangkat korban (diduga pelaku pencurian) untuk dibawa ke RSUD Aceh Singkil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas (dokter jaga) RSUD Aceh Singkil, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” sebut Iptu Abdul Halim.
Selanjutnya, Abdul Halim mengungkapkan, Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi.
Sebab, peristiwa ini merupakan tindakan dugaan perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut/matinya seseorang.
“Dari hasil sementara, sudah ada lima orang saksi yang diamankan dan kita periksa,” tambahnya.
Masing – masing, IR (41), S (34), H (38), MS (35) dan S (39), kesemuanya warga Kecamatan Gunung Meriah.
Disamping itu, Abdul Halim juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya, 1 potong kayu dengan panjang lebih kurang 120 cm yang sudah patah.
Kemudian, 2 batang talas yang bersifat mengering dan membusuk, serta tali rafia dengan panjang lebih kurang 1 meter.
Juga turut diamankan 1 potong besi bulat dengan panjang lebih kurang 80 cm, dan 1 unit handphone. (IA)