Banda Aceh — Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menerima sertifikat akreditasi sebagai lembaga pemeriksa halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Syiah Kuala (LPH USK) Banda Aceh resmi mendapat Sertifikat Akreditasi LPH bersama 18 LPH lainnya yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJPH Dr KH Muhammad Aqil Irham di Hotel Mercure Jakarta pada 26 Oktober 2022. Dan ini menjadi LPH pertama di Aceh.
Aqil Irham mengatakan, keberadaan LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal, yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.
“Terlebih, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022. Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan laboratorium pengujian atau pemeriksaan produk halal,” kata Aqil.
Sertifikat untuk LPH USK diterima oleh Ketua LPH USK Fahrizal. LPH USK sendiri masuk dalam kualifikasi LPH Pratama, dimana dengan 6 auditor dapat mengaudit produk makanan, minuman dan kosmetika dalam cakupan wilayah Aceh terutama produk yang beredar secara nasional.
“LPH USK mempunyai auditor yang telah lulus uji kompetensi oleh LSP MUI. LPH USK juga bekerja sama dengan Laboratorium BBPOM Banda Aceh untuk pengujian produk,” tutur Fahrizal.
Terakreditasinya LPH USK tidak terlepas dari dukungan dan bantuan berbagai pihak seperti Rektor USK, Kepala Laboratorium Terpadu USK, Pusar Riset Halal USK, auditor, pengurus LPH dan pihak pihak lainnya.
Untuk diketahui, LPH USK pendiriannya dibidani oleh UPT Laboratorium Terpadu USK.
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Agussabti MSi, Jum’at (28/10) menyampaikan selamat atas sertifikat akreditasi yang telah diterima LPH USK. Menurutnya, USK mempunyai SDM unggul lagi kompeten di bidang tersebut.