BANDA ACEH — Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar menghadirkan seorang pengendara sepeda motor anak di bawah umur yang terjaring razia petugas kepolisian, dalam momen pengajian rutin Binrohtal di Mapolsek Jaya Baru, Kamis (15/4)
Ia tidak melengkapi surat izin mengemudi (SIM), serta kelengkapan lainya seperti tidak mengunakan helm sebagai fungsi pengaman kepala pengendara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar mengatakan, dalam pengajian rutin kali ini saya menghadirkan seorang anak untuk ikut dalam pengajian, anak tersebut ditangkap oleh tim razia gabungan Polresta Banda Aceh dengan indikasi mengunakan kendaraan tidak dilengkapi dengan SIM dan tidak mengunakan helm, pada 14 April 2021 atau sekitar 2 Ramadhan lalu.
Setelah ditangkap dan diamankan di Polresta Banda Aceh, hasil pemeriksaan didapati anak tersebut berinisial ML umur 15 tahun dan berdomisili di Lamteumen Timur, Jaya Baru, Banda Aceh. Kemudian Kapolresta memerintahkan untuk tindakan selanjutnya diserahkan kepada kita Polsek Jaya Baru untuk dilakukan pembinaan dan himbauan kepada generasi muda tetap taat dan patuh terhadap aturan lalulintas.
“Sebagaimana yang saya katakan sebelumnya usai rapat pimpinan Polresta Banda Aceh yang lalu tentang pengamanan menyambut bulan suci Ramadhan, terhadap balapan liar maupun kasus lainya yang serupa yang terindikasi menyalahin aturan berlalu lintas ini saya akan beri tindakan yang intens dan pemberlakuan sanksi khusus, apabila masyarakat Kecamatan Jaya Baru anak-anaknya tertangkap di arena balap maupun melanggar aturan berlalu lintas,” ucapnya.
Sanksi khusus tersebut berupa mengikuti pengajian rutin Binrohtal di Polsek Jaya Baru bersama personel Polsek selama 3 kali, yang materi kajiannya disampaikan oleh Tgk Rusli Daud atau lebih akrab disapa Waled Rusli, pimpinan dayah Mishrul Huda Malikussaleh Lamjamee, Jaya Baru, Banda Aceh.
Setelah itu akan ditambah dengan penjelasan seputar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 297, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.
“Kedua upaya ini saya lakukan dengan tujuan memperbaiki karakter anak tersebut menjadi lebih baik, karena di umur yang sedang haus sensasi seperti ini kita harus melibatkan banyak pihak dalam penanganannya, sedikit sentuhan rohani dan mental ditambah dengan bekal pengetahuan undang-undang maka saya harap bisa jadi perisai diri bagi si anak dalam memilih lingkungan pergaulan nantinya,” pungkas Kapolsek. (IA)