Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dan ROY dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara. (IA)
Terlibat Curanmor, Dua Pemuda Aceh Besar Diringkus Tim Rimueng

By Redaksi

Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat curanmor