Sementara barang hasil kejahatan lainnya disimpan di sebuah rumah kosong di Gampong Lam Rukam, peukan Bada, Aceh Besar berupa dua unit monitor PC, satu unit CPU Komputer warna hitam, tiga unit Infocus, satu unit printer, satu unit Kipas angin, satu unit handset serta sartu gulungan kabel HDMI.
Kompol Ryan mengharapkan kepada seluruh orang tua dan dewan guru agar selalu lebih perhatian dengan anaknya. Selain itu, guru di sekolah juga harus ikut memperhatikan para siswa agar tidak menjadi pelaku dalam kejahatan apapun.
“Perlu dijelaskan, kita saat ini sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bapas dalam menangani perkara ini, dan perlu disampaikan di antara pelaku, ada anak atau pelaku yang sudah pernah melakukan perbuatan hal sama juga beberapa waktu lalu,” kata Kastreskrim lagi.
Kini Wendi dan SP ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk MRI, RAF, ADR, MR dan YA dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
Untuk AMD, RA dan FA dikenakan pasal 480 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak. (IA)