Kepala Bidang Hubungan Media dan Penyelenggaraan Smart City Dinas Kominfo Banda Aceh Nourchalis SE yang turut hadir mengatakan upaya ini diharapkan dapat terlindung dari resiko perangkat ilegal.
“Adanya upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat ilegal, dan industri telekomunikasi dapat beroperasi dalam lingkungan yang lebih teratur dan adil,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ini bukan hanya untuk keamanan pribadi tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dari industri telekomunikasi secara keseluruhan,” pungkasnya. (IA)