BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu dilakukan dalam rangka mengatasi aksi balapan liar dan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat di Kota Banda Aceh.
Penertiban berlangsung pada
Sabtu (17/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dhien kawasan Lamteumen Banda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sindani mengungkapkan hasil dari penertiban ini telah disita sebanyak 30 kendaraan beemotor yang tidak dilengkapi dengan STNK dan knalpot blong atau bising.
Dirlantas Polda Aceh juga mengimbau kepada masyarakat pengguna sepeda motor agar tetap menggunakan helm saat malam hari dan anak anak-anak muda tidak melakukan balapan liar karena membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat pengguna jalan lainnya,
Yang akan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal seperti meninggal sunia dan cacat seumur hidup.
Dirlantas Polda Aceh berharap masyarakat selalu disiplin dalam berlalulintas walaupun pada malam hari, karena risiko terjadi kecelakaan pada malam hari lebih tinggi daripada siang hari. (IA)