Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tes Baca Al-Qur’an Bacaleg DPRA 6-12 Juni, Tak Mampu Langsung Gugur

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melaksanakan kegiatan Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dilangsungkan pada tanggal 6-12 Juni 2023 dari pukul 09.00-16.00 WIB bertempat di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Pelaksanaan tahapan tersebut merujuk pada Putusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Uji mampu baca Al-Qur’an tersebut merupakan syarat wajib bagi semua Bacaleg baik dari partai lokal maupun partai Nasional di Provinsi Aceh. Hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, Kamis (1/6/2023) menyebutkan, dalam penilaian tes baca Al-Qur’an nantinya, akan diukur dari tiga aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab dengan bobot nilai yang sudah ditentukan.

Bobot penilaian dalam uji mampu baca Al-Qur’an adalah ketepatan membaca huruf Hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, kemudian ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab atau penampilan sejumlah 20 poin.

Selanjutnya, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian yang didapatkan, dimana peserta akan dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.

“Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding,” ujar Syamsul Bahri.

Bacaleg DPRA yang tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Terhadap hal tersebut, Parpol peserta pemilu dapat mengajukan Bacaleg pengganti dan pengganti wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an.

Adapun jadwal uji mampu baca Al-Qur’an bagi Bakal Caleg DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 dan 4 pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023.

Dapil Aceh 2 dan 3 pada hari Rabu tanggal 7 Juni. Dapil Aceh 5 dan 8 pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks