Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi Jalan

Topan, Rasuli, dan Heliyanto dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sikap ini muncul di tengah tekanan publik dan desakan dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang meminta KPK memeriksa Bobby minimal sebagai saksi, mengingat kedekatannya dengan Topan dan Rasuli.

Pasal-Pasal dan Potensi Hukuman

KPK menjerat:

Topan, Rasuli, dan Heliyanto dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.

Akhirun dan Rayhan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup