Banda Aceh – Komitmen Pemerintah Aceh untuk melindungi tenaga kesehatan yang melakukan penanganan Covid-19, sebagaimana pernah ditegaskan dalam surat Plt Gubernur Aceh tanggal 29 Maret 2020 kepada petugas kesehatan, tidak ada yang diingkari.
Empati Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk melindungi tenaga kesehatan juga sama sekali tidak pupus, apalagi di tengah makin meningkatnya angka kasus terpapar Covid-19 di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes di Banda Aceh, Rabu (16/9).
Insentif tenaga kesehatan, kata Taqwallah, adalah tambahan penghasilan di luar gaji utama yang sifatnya situasional.
Ia mengatakan, komitmen untuk memberi insentif untuk tenaga kesehatan tidak hanya disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh pada 29 Maret 2020, melainkan juga ditegaskan sebelumnya oleh Presiden RI tanggal 23 Maret 2020.
“Presiden RI, bahkan membeberkan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta,” terang Taqwallah.
Dukungan dari APBA
Sekda menjelaskan, komitmen dan empati Plt Gubernur Aceh itu sudah ditunaikan melalui dua skema, yaitu skema bantuan keuangan
khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota dan juga melalui skema Belanja Tak Teduga (BTT) ke-5 untuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan Dinas Kesehatan Aceh.
Sekda mengatakan, dana bantuan keuangan khusus Covid-19 untuk kabupaten/kota tersebut, sudah ditransfer untuk 15 kabupaten/kota sejak 2 – 16 September 2020 setelah sebelumnya dilakukan pembahasan pada 5 Agustus 2020.
“Transfer dana khusus kepada kabupaten/kota baru bisa dilakukan pada 2 September 2020 karena menunggu transfer uang dari Pemerintah Pusat. Sedangkan transfer BTT ke-5 ke RSUDZA dan Dinkes sudah dilakukan pada 27 Juli 2020,” jelas Sekda.
Untuk proses pencairan dana bantuan keuangan khusus Covid-19 tersebut, lanjut Taqwallah, masing-masing RSUD langsung menyampaikan ke Dinas Keuangan di kabupaten/kota sesuai dengan Juknis masing-masing.