Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tidak Pakai Helm dan Bonceng Tiga Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Seulawah

Pelanggaran terbanyak yang terjadi tiga hari Operasi Zebra Seulawah 2023 adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm

BANDA ACEH — Dari tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2023, pelanggaran terbanyak yang terjadi adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, yaitu sebanyak 279 kasus.

Kemudian disusul pelanggaran pengendara roda dua di bawah umur 17 kasus, kendaraan roda dua boncengan tiga 2 kasus, roda dua melebihi batas kecepatan 1 kasus, roda dua melawan arus 29 kasus dan roda empat 3 kasus.

Roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman 27 kasus dan roda empat melebihi muatan 8 kasus.

Sedangkan penggunaan handphone sambil berkendara dan mengendara dalam keadaan mabuk baik roda dua maupun roda empat adalah nihil.

Secara keseluruhan, pelanggaran yang terjadi adalah 366 kasus, dengan rincian, roda dua 328 kasus dan roda empat atau lebih sebanyak 38 kasus.

Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, setelah analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Zebra Seulawah 2023 bidang Kamseltibcar (Tiga hari berjalan, 4—6 September), Rabu, 6 September 2023.

Iqbal menyampaikan, tiga hari berlakunya Operasi Zebra Seulawah telah terjadi 5 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 2 orang, luka ringan 5 orang, dengan kerugian materi sebanyak Rp 10 juta.

Dibandingkan tahun 2022, sambungnya, juga pada tiga hari berjalan Operasi Zebra Seulawah, telah terjadi 13 kejadian laka lantas, artinya terjadi penurunan pada tahun ini sebanyak 8 kejadian atau -62 persen.

“Terkait pelanggaran yang terjadi, Satgas Operasi Zebra 2023 juga melakukan penindakan berupa teguran sebanyak 2.725 kali, ETLE Statis 26 kali, dan tilang manual 340 kali.

Jika dibandingkan dengan penindakan pelanggaran pada Operasi Zebra 2022, angka penindakan naik 956 kali atau 45 persen.

Namun demikian, kata Iqbal lagi, pihaknya terus berupaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang terjadi melalui Dikmas lantas, baik dalam bentuk edukasi maupun sosialisasi lewat media cetak, media elektronik, media sosial, dan memasang penerangan di daerah rawan kecelakaan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Keluarga Sudah Lelah Dengan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks