Banda Aceh — Sebanyak 8 personil Polda Aceh yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat memasuki Mapolda Aceh, Selasa (25/8) pagi diberi sanksi lari keliling lapangan apel dan korve (kerja bakti) melakukan pembersihan di lingkungan Masjid Babuttaqwa, Mapolda Aceh.
“Personil Polda Aceh yang diberi sanksi itu tidak memakai masker saat pergi ke kantor,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, Selasa (25/8).
Dikatakan Kabid Humas, ketika memasuki pintu gerbang memasuki Mapolda Aceh, petugas pendisiplinan protokol kesehatan dari Bidang Propam Polda Aceh memberhentikan mereka selanjutnya memberi sanksi kepada 8 personil tersebut.
Terkait pendisiplinan protokol kesehatan untuk pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Aceh, Polri menjadi pelopor dan berada di garda terdepan.
“Untuk itu mari kita beri contoh yang baik kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh,” harap Kabid Humas. (IA)