Para TKI Asal Aceh (baju kaos merah) didampingi Dinsos Kalimantan Barat dan Staf DPD RI Kalbar sebelum melakukan perjalanan udara dari Pontianak menuju Medan Sumatera Utara, Rabu (8/7).
Banda Aceh — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma kembali memulangkan 4 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh yang dideportasi dari Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Barat.
Dari keempat TKI tersebut 3 orang berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang dan 1 orang lagi dari Aceh Utara.
Mereka harus bertahan di tempat penampungan Dinas Sosial Kalimantan Barat bersama 32 TKI lainnya dari berbagai provinsi sambil menunggu dipulangkan oleh Kementerian Sosial RI dengan menggunakan kapal Pelni secara estafet
Namun, sampai saat ini kapal Pelni tak kunjung datang hingga Gubernur Kalimantan Barat ikut melayangkan surat kepada para gubernur yang memiliki warganya di penampungan Dinas Sosial untuk membantu fasilitasi pemulangan ke kampung halaman masing-masing.
Para TKI asal Aceh tersebut kemudian menghubungi Haji Uma dan mereka memohon untuk segara dipulangkan ke Aceh.
Mendengar keluhan para TKI ada yang sudah 3 bulan di penampungan Dinsos Kalbar termasuk merayakan Lebaran Idulfitri kemarin di penampungan, Haji Uma langsung membeli tiket untuk para TKI dan menyurati kepala Dinsos Kalbar membantu fasilitasi dilakukannya rapid test terhadap para TKI asal Aceh sebagai syarat melakukan perjalanan melalui udara.
“Alhamdulillah, hari Rabu, 8 Juli 2020 para TKI asal Aceh telah tiba di Bandara Kualanamu menggunakan pesawat udara Lion Air jurusan Pontianak – Jakarta – Kualanamu Medan pukul 12.00 Wib” ungkap Haji Uma.
Haji Uma juga berharap sesampai di kampung halaman para TKI dapat melihat peluang kerja lainnya, tanpa harus memaksakan diri bekerja di Malaysia, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini.
Selain memfasilitasi tiket pesawat dari Pontianak – Medan, Haji Uma juga memberikan biaya perjalanan darat para TKI asal Aceh itu sampai ke kampung halamannya. (IA)