Banda Aceh — Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang saat ini berstatus sebagai narapidana kasus suap/korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), sudah tiga hari berada di Aceh terhitung sejak Sabtu (19/12) hingga Senin (21/12).
Ia pulang untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bireuen, setelah mendapat izin luar biasa dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Ibu kandungnya, Nafsiah (78) sudah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Umum Bireuen Medical Center (BMC).
Usai menjenguk ibunya tersebut, sesuai izin yang didapatkannya tiga hari, kini Irwandi Yusuf yang juga Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) harus segera kembali lagi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
“Hari ini Pak Irwandi berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh, dan Selasa (22/12) besok beliau kembali lagi ke Bandung,” ujar Sekjen DPP PNA Miswar Fuady, di Banda Aceh, Senin (21/12).
Kata Miswar, kepulangan Irwandi Yusuf Aceh hingga kembali ke Bandung mendapatkan pengawalan dari dari petugas Lapas Sukamiskin dan kepolisian dari Polres Bireuen.
“Iya Irwandi selain dikawal oleh petugas Lapas juga dikawal oleh Polres Bireuen,” sebutnya.
Miswar mengatakan, izin yang diperoleh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin hanya untuk menjenguk ibundanya yang sedang dirawat di RSU Medical Center Bireuen.
“Izin yang didapatkan Pak Irwandi adalah izin luar biasa selama tiga hari, karenanya hari ini beliau balik ke Banda Aceh untuk kembali ke Bandung,” sebutnya.
Namun, sejauh ini Miswar belum mengetahui kepastian jadwal keberangkatan Irwandi Yusuf Selasa besok melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
“Untuk jadwal pasti keberangkatannya saya belum dapat kabar sampai hari ini,” ujar Miswar.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Sementara itu, istri Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani menyampaikan, kepulangan Irwandi tersebut merupakan sudah diatur oleh Allah agar Irwandi bisa berjumpa dengan ibundanya.
“Allah punya cara untuk menjawab rindu seorang ibu yang sudah lama tidak berjumpa dengan anaknya.. Allah berikan mami sakit, sehingga. Semua anaknya bisa pulang menjenguk. Berkumpul dengan anak-anak dan cucunya memberikan kekuatan kepada mami bisa sembuh dari sakitnya.
Alhamdulillah sebuah kehormatan bagi kami, Mami dikunjungi oleh Ulama Kharismatik Aceh Abu Tumin, Abu Mudi dan Abu Hasballah Keutapang. Terima kasih kami ucapkan kepada Mualem, Bapak Kapolres dan Dandin Bireuen atas kunjungannya,” kata Darwati.
Anggota DPRA in juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim dokter di Rumah Sakit BMC yang telah merawat ibunda Irwandi.
“Ucapan terima kasih yang tak terhingga juga kami ucapkan kepada dr. Abri, seluruh dokter dan perawat yang memberikan perawatan yang maksimal kepada mami, Alhamdulillah mami sekarang sudah dibolehkan pulang dari rumah sakit untuk selanjutnya beristirahat di rumah,” ungkap Darwati. (IA)