Tiga Kepala SKPA Teken Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Pencanangan Pembangunan Zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Kegiatan pencanangan merupakan langkah awal pembangunan zona integritas, namun tidak diwajibkan terdapat acara yang khusus/formal pada saat pencanangan, akan tetapi yang utama adalah penyebarluasan informasi terkait instansi/unit kerja sedang melakukan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas.
Pada level pemerintahan provinsi Aceh, Inspektorat Aceh telah ditunjuk sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ada tiga sasaran utama yang diharapkan, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Untuk mengakselerasi pencapaian hasil tersebut, adalah dilaksanakannya program reformasi birokrasi, di mana salah satunya adalah melalui upaya pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah birokrasi bersih dan melayani. (IA)