Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mengumumkan tiga besar peserta yang lolos seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh tahun 2025.
Hasil seleksi tersebut diumumkan dalam surat resmi bernomor 10/JPTP-KPU/X/2025, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Suryadi di Jakarta pada 21 Oktober 2025.
Berdasarkan pengumuman itu, tiga nama yang berhasil menduduki peringkat teratas dalam seleksi jabatan Sekretaris KIP Aceh adalah:
- Teuku Joan Virgianshah SSTP MSP – nilai 86,89
- Irman Susanto SKom MSi – nilai 80,17
- Muhammad Praja Isnaini SSTP – nilai 77,90
Ketiga peserta ini berhasil masuk dalam daftar tiga besar setelah melalui seluruh tahapan seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Nama-nama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk proses penetapan pejabat definitif.
Selain KIP Aceh, seleksi serupa juga digelar untuk pengisian jabatan Sekretaris KPU di enam provinsi lainnya, yakni Papua Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.
Khusus untuk Aceh, persaingan ketat terlihat dari perolehan nilai yang cukup tinggi antara peserta.
Teuku Joan Virgianshah menempati posisi pertama dengan nilai tertinggi 86,89, disusul Irman Susanto dan Muhammad Praja Isnaini di posisi kedua dan ketiga.
Dalam surat pengumuman itu, Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Segenap Panitia Seleksi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta seleksi atas partisipasi dan usaha terbaik yang sudah dilakukan,” tulis Ketua Panitia Seleksi, Suryadi, dalam surat yang ditandatangani di Jakarta.
Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini merupakan bagian dari komitmen KPU RI untuk memperkuat kapasitas organisasi dan memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme dalam mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan umum di tingkat provinsi, termasuk di Aceh.