Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Senin Besok

Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireuen Aceh pada Senin pagi, 11 Desember 2023

JAKARTA — Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireuen Aceh pada Senin besok (11/12/2023).

Hal tersebut disampaikan H Sudirman alias Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh, Ahad (10/12).

Haji Uma mengatakan, dirinya sudah menerima pemberitahuan sidang putusan melalui kepala Oditur Militer II-07 Kol Riswandono, tanggal 6 Desember 2023 lalu termasuk menerima salinan surat panggilan yang ditujukan kepada saksi-saksi.

Selain itu Haji Uma juga memohon doa kepada seluruh rakyat Aceh agar majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan Oditur Militer yaitu pasal 340 hukuman berencana dan pemberhentian dengan tidak hormat dari TNI.

“Kita sangat mengharapkan doa dari seluruh rakyat Aceh pada khususnya, agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yanitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma menambahkan dirinya tetap komit mengawal kasus pembunuhan ini hingga selesai sebagaimana janjinya pada saat mengangkat kasus ini ke publik hingga viral pada akhir Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati. Ketiganya juga dituntut agar dipecat dari TNI.

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya.

Hal yang Memberatkan

Ada enam poin yang menjadi hal memberatkan bagi ketiga terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa disebut melanggar sapta marga sumpah prajurit TNI.

“Hal-hal yang memberatkan (yakni) perbuatan Terdakwa bertentangan dengan undang-undang. Perbuatan Terdakwa melanggar sapta marga sumpah prajurit, butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dengan disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ketujuh tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.

Upen menyebutkan hal lain yang memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa dianggap tidak manusiawi dan sadis. Ketiga terdakwa juga dianggap telah mencemarkan nama baik kesatuan TNI.

“Empat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena sampai hati tanpa belas kasihan telah membunuh sesama manusia, yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saksi 1 mengalami luka-luka. Perbuatan terdakwa tergolong sadis,” sebut Upen.

Perbuatan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa Iman Masykur juga membuat kedua orang tuanya kehilangan dan menyisakan duka yang mendalam.

“Enam, perbuatan para terdakwa membuat saksi selaku orangtua kandung korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam,” kata Upen.

Oditur menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa. “Hal hal yang meringankan, nihil,” sebut Upen. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks