Tidak lama kemudian, lanjutnya, datang sebuah mobil minibus petugas pengisi uang ke mesin ATM yang dikawal anggota polisi. Melihat itu, dua orang tadi bergegas melarikan diri dan mobil yang terparkir kabur. Ternyata dua laki-laki yang melarikan diri itu adalah pembobol mesin ATM.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi bergerak memburu pelaku. Tiga terduga pelaku ditangkap di lokasi terpisah pada Senin (13/7) menjelang malam. Sementara seorang lagi masuk dalam daftar pencarian orang.
“Mereka beraksi pada Senin 13 Juli 2020, sekitar pukul 09.30 WIB, tiba-tiba ketahuan oleh pekerja PT SSI lain dan pihak BNI yang hendak mengisi uang. Kedua pelaku langsung kabur ke arah pasar Geudong, sedangkan tersangka ZF juga kabur dengan mobil Toyota Avanza ke arah Medan,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang disita uang Rp 64 juta, dua buah kaset ATM BNI, tas Hitam merk ASUS, 1 set kunci ATM dengan nomor 036, dan mobil Toyota Avanza.
“Kasus ini sudah direncanakan sejak sebulan lalu, dan ketiganya kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362, pasal 53 Jo pasal 55 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (IA)