Tikam Istri, Pria Asal Gayo Lues Diringkus Polisi di Banda Aceh
Tim juga melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, ada yang menduga bahwa pelaku berlalu ke arah Pasar Aceh.
Mengetahui info tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Sekitar pukul 02.00 WIB yang diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh Tim Rimueng” pungkasnya.
Fadillah menuturkan bahwa warga yang melihat kejadian tersebut, membawa korban ke RS Kesdam IM guna mendapat tindakan medis.
Atas perbuatannya, kini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dugaan penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Fadillah. (IA)
Tutup