Aplikasi Gugatan Mandiri adalah aplikasi yang diluncurkan bertujuan untuk meningkat akses keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian.
Setelah banyak mendapatkan informasi tentang Aplikasi Gugatan Mandiri dari petugas PTSP, Tim AIPJ2 beranjak melihat fasilitas ruang tahanan pria dan wanita.
Ketua MS Jantho menjelaskan, tidak hanya mengadili perkara perdata tetapi juga mengadili perkara pidana Islam atau jinayat. AIPJ2 mengapresiasi kompetensi yang miliki Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Kegiatan sudiensi Tim AIPJ2 dan jajaran Pimpinan MS Jantho terlaksana di Gazebo Mediasi yang berlangsung hangat, nyaman dan dalam suasana akrab penuh kekeluargaan.
Banyak sharing informasi tentang perkara dispensasi kawin dan perkara perceraian, dan bagaimana hukum di Australia dalam menangani persoalan perempuan dan anak.
Mr Crag Ewers menyampaikan terimakasih kepada Ketua MS Jantho dan seluruh aparatur yang sudah menerima dengan hangat serta mengapresiasi fasilitas-fasilitas yang tersedia yang telah membuat pengadilan ramah dengan pencari keadilan (friendly to justice seeker) dan terlaksananya audiensi yang luar biasa dengan bekal pengumpulan data-data seputar perkara yang tim mereka perlukan.
Dia berharap ke depan MS Jantho lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan terutama akses keadilan kepada perempuan dan anak.
Tim AIPJ2 terlihat antusias dan mengapresiasi pembangunan dan perubahan-perubahan, baik dalam segi pelayanan dan infrastruktur Mahkamah Syar’iyah Jantho yang sudah jauh lebih baik dan profesional.
Tim menyambangi PTSP untuk melihat standar pelayanan dan fasilitas anjungan gugatan mandiri. Tim juga berkeliling mengamati fasilitas-fasilitas pendukung khususnya bagi perempuan dan anak berupa ruang laktasi yang layak dan nyaman serta taman bermain anak yang menyenangkan yang disediakan untuk para pencari keadilan.
“Very nice, this is very important (bagus sekali, ini hal yang sangat penting),” pungkas Leisha Lister saat melihat kelengkapan fasilitas bagi pencari keadilan yang ada di Mahkamah Syar’iyah Jantho.