Banda Aceh – Tim Satgas Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datang ke Aceh, Senin (7/12).
Mereka menggelar rapat yang dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, guna membahas program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan di wilayah Aceh.
Tim KPK dipimpin Koordinator Wilayah Pencegahan III KPK, Aida Ratna Zulaiha, disambut Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya bersama Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi dan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah.
Kehadiran KPK ke BPKP merupakan wujud kesinambungan dari kerja sama kedua lembaga dalam pencegahan dan penindakan korupsi yang sudah berjalan cukup lama, dan terus ditingkatkan kualitasnya.
“Rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk membahas upaya perbaikan tata kelola anti korupsi di Wilayah Aceh,” ujar Indra Khaira Jaya.
Dirinya menjabarkan ada lima hal penting yang menjadi kesimpulan dalam tertemuan tersebut perbaikan tata kelola anti korupsi di Pemerintahan Aceh.
Pertama, KPK dan BPKP Aceh akan mengawal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 khususnya kegiatan yang strategis dan berisiko tinggi terjadinya fraud (penyimpangan).
Kedua, BPKP Aceh dan KPK bersama-sama mendampingi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Hal itu diupayakan untuk mengantisipasi resiko pemborosan anggaran dan tidak terjaganya informasi keuangan di Wilayah Aceh.
Ketiga, BPKP Aceh dan KPK akan mendorong dan melakukan pendampingan melalui Probity Audit terhadap proyek – proyek strategis dan bernilai material (cukup besar) serta berdampak sistemik kepada masyarakat Aceh di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Keempat, KPK bersama BPKP Aceh akan melakukan supervisi sesuai fungsi masing – masing atas Monitoring Control for Prevention (MCP) di Aceh yang masih bernilai rendah.
Termasuk peningkatan kapabilitias Inspektorat di Aceh agar mampu melakukan fungsi assurance dan consulting dalam memberi early warning kepada manajemen pemda agar tidak terlibat dalam praktek korupsi.
Terakhir, KPK meminta BPKP untuk melakukan Audit Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) terhadap asset-aset yang bermasalah, mangkrak dan tidak dimanfaatkan, baik yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Di akhir pertemuan, Koordinator Wilayah Pencegahan III KPK, Aida Ratna Zulaiha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKP atas bantuan dan peran yang sudah dijalankan dalam mendukung pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Aceh.
Dirinya berharap agar BPKP dapat terus membantu KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan korupsi di Aceh pada masa yang akan datang.
Indra Khaira Jaya menyambut baik harapan dan kepercayaan KPK. Dirinya berkomitmen dan berjanji untuk terus membantu KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan sehingga tidak terjadi tindak korupsi di Aceh ke depan.
“Perwakilan BPKP Aceh berkomitmen membantu KPK dalam mengimplementasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi. Semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh,” pungkas Indra. (IA)