Banda Aceh — Tim Peucrok Sabtu (23/01/2021) malam, menyambangi Jalan W.R. Supratman Peunayong Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Dalam razia yang ditujukan kepada para pengunjung kafe tersebut, tim Peucrok menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi yustisi di kawasan tersebut.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya Minggu (24/1/21) menyebutkan, puluhan anggota Tim Peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada malam tersebut menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Dari hasil operasi itu, petugas masih mendapati belasan masyarakat yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker.
Kepada belasan masyarakat yang melanggar prokes itu, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak lagi mengulangi pelanggaran prokes.
Dalam operasi tersebut, tim Peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. (IA)