“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah. (IA)
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Curanmor Antar Provinsi di Medan

By Redaksi

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali meringkus pelaku curanmor antar provinsi berinisial IR (29)