INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Narkotika

Last updated: Kamis, 21 Januari 2021 21:03 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kajati Aceh Muhammad Yusuf menyampaikan informasi penangkapan DPO terpidana narkoba dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Kamis (21/1)
SHARE

Banda Aceh — Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil menangkap Darwis alias Lanang terpidana tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, di kawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis (21/01/2021) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mohamad Rohmadi, Asisten Pembinaan (Asbin), Asisten Pengawasan (Aswas) dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi.

- ADVERTISEMENT -

Kajati menyebutkan, Darwis alias Lanang ditangkap pada saat sedang mempersiapkan bahan melaut di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Kota Banda Aceh pada Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Darwis alias Lanang merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Hukuman terhadap terpidana tersebut diputuskan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 4335 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (IA)

Previous Article Penggunaan Dana Otsus Aceh Belum Tepat Sasaran, KPK Diminta Ikut Awasi
Next Article Aceh Tanpa Wagub Ganggu Pelayanan Pemerintah, Ketua DPD RI Minta Segera Diisi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?