Pemahaman tersebut, menurut Prof Faisal baru berlaku sekarang dan beda konteks saat UUPA disusun tahun 2006 lalu. Pada masa penyusunan awal, UUPA ditempatkan sebagai sistem hukum nasional. “Tetapi begitu kita terapkan, kita hadapi berbagai persoalan, norma hukum, tereliminir,” kata Prof Faisal.
Selanjutnya, Tim Penyusun Naskah Akademik dari USK juga mengkaji tentang asas hukum. Dalam asas hukum diketahui Undang-undang yang lebih tinggi menghapus undang-undang yang lebih rendah. “Undang-undang yang spesial menghapus Undang-undang yang umum, UU yang baru menghapus UU yang lama,” kata Prof Faisal.
Dari beberapa persoalan itulah kemudian membuat Tim USK berharap adanya penghapusan frasa-frasa di dalam beberapa pasal yang berbunyi “sesuai dengan aturan perundang-undangan.” Frasa tersebut, menurut Tim USK, sangat mengganggu dalam pelaksanaan UUPA.
“Dalam pandangan kami, penyerahan wewenang tidak boleh bersyarat, kalau bersyarat, wewenang itu hampir dipastikan tidak bisa dijalankan dengan baik,” papar Prof Faisal.
Prof Faisal menyampaikan terdapat beberapa pasal dalam UUPA yang menjadi catatan Tim USK untuk direvisi. Dia mencontohkan seperti Pasal 7, Pasal 67 terkait dengan masalah pejabat, Pasal 160, Pasal 165, Pasal 181, Pasal 183, Pasal 194, Pasal 235, Pasal 251, dan penambahan Pasal 254.
Meskipun demikian, Prof Faisal mengakui tidak banyak yang diubah dalam revisi UUPA versi USK.
“Kalau kita mengajukan banyak sekali perubahan, nanti bukan UU ini direvisi, tetapi dicabut. Kita tahu suasana geopolitik yang pada saat UU ini ditetapkan dengan (kondisi) sekarang, jauh berbeda di DPR RI,” ungkap Prof Faisal.
Prof Faisal mengakui banyak pasal dalam UUPA yang bermasalah, tetapi sejauh ini menurutnya belum mengganggu sistem Pemerintahan Aceh. “Kalau semua kita sentuh, ini bukan perubahan lagi, pencabutan nanti,” tegasnya lagi.
Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya menyebutkan, penyerahan naskah akademik dan presentasi draf revisi UUPA tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang pernah digelar Tim Advokasi UUPA.