INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Tim USK Serahkan Draf Revisi UUPA ke DPRA, Kewenangan Aceh Jangan Lagi Dihambat UU Nasional

Last updated: Selasa, 1 November 2022 17:25 WIB
By Redaksi
Share
10 Min Read
Tim USK Banda Aceh menyerahkan naskah akademik dan draf revisi UU kepada DPRA
Tim USK Banda Aceh menyerahkan naskah akademik dan draf revisi UU kepada DPRA
SHARE

“Karena semua kewenangan itu ada aturannya, ada regulasinya secara nasional. Tidak ada di dalam UUPA ini yang tidak ada regulasi nasional, tidak ada. Semua dalam bertata negara ada aturannya,” ungkap Ridwan Yunus.

Samsul Bahri atau akrab disapa Tiyong dari Fraksi PNA dalam presentasi tersebut turut berharap agar dewan diberikan waktu untuk mempelajari naskah akademik dan draf revisi UUPA yang baru saja disusun Tim USK.

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Meskipun demikian, Tiyong turut menyorot Pasal 144 UU PA terkait pertanahan.

- ADVERTISEMENT -

“Kita sekarang di Aceh telah membuat Badan Pertanahan Aceh sekian tahun, tetapi belum ada fungsi karena benturan dengan kaitan Badan Pertanahan Nasional. Ini juga harus jelas, karena Badan Pertanahan Aceh dibentuk dengan Qanun Aceh sesuai Pasal 44,” tambah Samsul Bahri.

Dia juga berharap dalam penyusunan narasi pasal demi pasal tidak memakai frasa bersayap, tetapi harus tegas.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Sementara Nurzahri, politisi Partai Aceh yang ikut hadir dalam presentasi tersebut, mengaku tertarik dengan Norma, Standar dan Prosedur (NSP) dalam sebuah kajian Undang-undang. Dia menyebutkan ada permasalahan dalam norma, standar, dan prosedur yang patut menjadi perhatian semua pihak, terutama Tim Kajian Advokasi.

“Ada putusan MK terkait dengan gugatan teman-teman di Papua, yaitu putusannya Nomor 47 Tahun 2001 tentang UU Otsus Papua. Dimana dalam narasi hukum MK, sama persis seperti harapan yang dipaparkan oleh Tim USK tadi, bahwa norma standar prosedur ini cenderung menyandera aturan-aturan yang seharusnya menjadi solusi, tetapi karena ada kata-kata berdasarkan NSP tadi, menyebabkan regulasi yang seharusnya menjadi solusi tadi malah tersandera kembali dengan aturan-aturan yang ambigu,” kata Nurzahri.

Selain itu, Nurzahri turut menyorot tentang narasi pasal-pasal dalam Undang-undang kekhususan Aceh yang cenderung bersifat umum. Sehingga, menurutnya, jika frasa-frasa norma standar prosedur di dalam pasal-pasal tertentu di dalam UU PA dihapus, maka narasi pasal itu menjadi tidak implikatif.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

“Jika kita sepakat menghapus penggunaan frasa norma standar prosedur dalam pasal-pasal UUPA, maka menurut saya, solusinya adalah terhadap pasal-pasal yang ada kata-kata NSP harus diatur secara rigit lengkap atau diberikan klausul atributif kepada aturan di bawah untuk mengatur lebih detail. Kalau tidak, itu akan menjadi perdebatan terus,” ujar Nurzahri. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Page1234
Previous Article Grup musik tradisional asal Aceh, Zulkifli dan Rapai Aceh Meusyuhu (Bur’am) mendapat penghargaan internasional di Oman pada ajang Aga Khan Music Awards 2022 Lestarikan Rapa’i, Musisi Tradisional Aceh Terima Penghargaan Internasional di Oman
Next Article Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh menilai pendidikan Aceh saat ini semakin terpuruk di masa Alhudri menjabat Kepala Dinas Pendidikan Aceh PII Aceh Nilai Mutu Pendidikan Aceh Makin Terpuruk di Tangan Alhudri

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?