“Karena semua kewenangan itu ada aturannya, ada regulasinya secara nasional. Tidak ada di dalam UUPA ini yang tidak ada regulasi nasional, tidak ada. Semua dalam bertata negara ada aturannya,” ungkap Ridwan Yunus.
Samsul Bahri atau akrab disapa Tiyong dari Fraksi PNA dalam presentasi tersebut turut berharap agar dewan diberikan waktu untuk mempelajari naskah akademik dan draf revisi UUPA yang baru saja disusun Tim USK.
Meskipun demikian, Tiyong turut menyorot Pasal 144 UU PA terkait pertanahan.
“Kita sekarang di Aceh telah membuat Badan Pertanahan Aceh sekian tahun, tetapi belum ada fungsi karena benturan dengan kaitan Badan Pertanahan Nasional. Ini juga harus jelas, karena Badan Pertanahan Aceh dibentuk dengan Qanun Aceh sesuai Pasal 44,” tambah Samsul Bahri.
Dia juga berharap dalam penyusunan narasi pasal demi pasal tidak memakai frasa bersayap, tetapi harus tegas.
Sementara Nurzahri, politisi Partai Aceh yang ikut hadir dalam presentasi tersebut, mengaku tertarik dengan Norma, Standar dan Prosedur (NSP) dalam sebuah kajian Undang-undang. Dia menyebutkan ada permasalahan dalam norma, standar, dan prosedur yang patut menjadi perhatian semua pihak, terutama Tim Kajian Advokasi.
“Ada putusan MK terkait dengan gugatan teman-teman di Papua, yaitu putusannya Nomor 47 Tahun 2001 tentang UU Otsus Papua. Dimana dalam narasi hukum MK, sama persis seperti harapan yang dipaparkan oleh Tim USK tadi, bahwa norma standar prosedur ini cenderung menyandera aturan-aturan yang seharusnya menjadi solusi, tetapi karena ada kata-kata berdasarkan NSP tadi, menyebabkan regulasi yang seharusnya menjadi solusi tadi malah tersandera kembali dengan aturan-aturan yang ambigu,” kata Nurzahri.
Selain itu, Nurzahri turut menyorot tentang narasi pasal-pasal dalam Undang-undang kekhususan Aceh yang cenderung bersifat umum. Sehingga, menurutnya, jika frasa-frasa norma standar prosedur di dalam pasal-pasal tertentu di dalam UU PA dihapus, maka narasi pasal itu menjadi tidak implikatif.
“Jika kita sepakat menghapus penggunaan frasa norma standar prosedur dalam pasal-pasal UUPA, maka menurut saya, solusinya adalah terhadap pasal-pasal yang ada kata-kata NSP harus diatur secara rigit lengkap atau diberikan klausul atributif kepada aturan di bawah untuk mengatur lebih detail. Kalau tidak, itu akan menjadi perdebatan terus,” ujar Nurzahri. (IA)