BANDA ACEH – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan penilaian kelayakan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RDUDZA) Banda Aceh, untuk ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi (cangkok) ginjal.
RSUDZA telah menjalani visitasi transplantasi ginjal dari Kemenkes pada Rabu (15/12).
Tim visitasi yang melakukan penilaian kelayakan RSUDZA itu adalah tim dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang dibantu Komite Transplantasi Nasional.
Kegiatan visitasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal.
Penilaian mencakup kesiapan pelayanan administrasi dan manajemen SDM, teknis pelayanan, serta advokasi.
Ketua Tim Visitasi, Prof dr Budi Sampurna SH SpF(K) SpKP DFM, dalam penjelasannya menyebutkan, hasil dari penilaian pihaknya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya, yakni penetapan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal.
“Kita akan melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi,” ujar Budi.
Direktur RSUDZA dr Isra Firmansyah SpA didampingi Wadir Pelayanan Dr dr Endang Mutiawati SpS menyampaikan, terima kasih atas kunjungan penilaian tim visitasi.
RDUDZA, kata dr Isra, telah mulai melakukan transplantasi ginjal sejak tahun 2016.
Dengan adanya visitasi di penghujung 2021 ini diharapkan rumah sakit itu akan segera ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi.
“Insya Allah setelah semuanya ditelusuri akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama RSUDZA akan ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi organ di Aceh,” ujar dr Isra. (IA)