BANDA ACEH — Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diketahui saat sedang mengalami kelangkaan.
Namun, kondisi itu kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dengan menimbun maupun menghambat pendistribusian.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta seluruh jajaran berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya minyak Solar dan Pertalite.
Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Sony mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.
Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047
“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan,” terang Kombes Sony. (IA)