JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menghadiri undangan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Pemerintah Daerah Tahun 2022, di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan KPK itu, Achmad Marzuki didampingi isteri Ayu Candra Febiola Nazuar, Sekda Aceh Bustami Hamzah, Ketua DPRA Saiful Bahri, Wakil Ketua II DPRA Hendra Budian dan Wakil Ketua III DPRA Safaruddin.
Program PAKU Integritas ini terdiri atas tiga kegiatan terpisah yakni “Executive Briefing: Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara dan Pasangan”, “Pembekalan Antikorupsi bagi Pasangan Penyelenggara Negara (Suami/Istri)”, dan “Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas”.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Program PAKU Integritas Tahun 2022, guna meningkatkan kesadaran antikorupsi para penyelenggara negara sehingga terhindar dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu, terbangunnya karakter penyelenggara negara yang berintegritas dan teladan dalam menjalankan peran dan tugasnya, dan penguatan peran serta dan komitmen Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di masing-masing instansi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta para peserta dari pimpinan-pimpinan di daerah supaya menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai mitra dalam pembangunan di daerah.
“KPK diamanahkan dengan enam tugas pokok, pertama tugas pencegahan, mencegah terjadi tindakan pidana korupsi. Kedua koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” sebutnya.
Kemudian ketiga katanya, monitoring terhadap sistem penyelenggaraan negara. Monitoring ini melakukan kajian-kajian terhadap kebijakan dari produk pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
“Keempat supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan Korupsi . Ini sering kami lakukan dengan teman-teman penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan yang penanganannya berjalan ditempat. Hal itu untuk lercepatan penanganan perkara untuk kepastian hukum,” jelasnya.