Berikutnya tugas KPK yang kelima penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Ini yang dikenal dengan tugas penindakan.
“Tugas ini biasanya ditempatkan di paling bawah. Jadi, kalau semua sudah dilakukan baik pencegahan, koordinasi dan lainnya baru penindakan,” katanya.
Dan tugas terakhir kata Nawawi, yakni melaksanakan penetapan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum. Untuk dibeberapa daerah para penjabat gubernur pimpinan daerah lainnya, itu biasanya ada aset-aset barang rampasan dari perkara-perkara tindakpidana korupsi.
“Itu bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk keperluan yang diperlukan,” ujarnya. (IA)