Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tipu IRT di Mesin ATM BSI, 2 Pemuda di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Dua orang pemuda di Nagan Raya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, serta penggelapan uang di mesin ATM BSI di komplek RSUD-SIM Nagan Raya

Karena panik, korban langsung pergi ke Bank BSI Kuala untuk menanyakan masalah ATM-nya itu, dan ternyata ATM tersebut telah menjadi milik orang lain yaitu MA.

“Sedangkan kerugian yang dialami oleh korban jutaan rupiah, akibat ulah penipuan pelaku tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Machfud.

Untuk kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap itu, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna diminta keterangan lebih lanjut,agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan satu pelaku lagi DMS, sedang dilakukan pengejaran oleh personel Satreskrim di lokasi persembunyiannya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks