NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan BS (52) warga Pasi Ara Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat, yang mengaku dirinya sebagai Humas PT Mifa Bersaudara.
Tersangka BS diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap pemuda daerah setempat yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah, dengan diiming-iming akan diberi pekerjaan di PT. Mifa Bersaudara yang beroperasi di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku diamankan polisi untuk menghindari terjadinya aksi kekerasan yang akan dilakukan oleh para korban yang telah ditipu oleh pelaku tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (28/7) mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh pelaku BS tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polres Nagan Raya.
“Sementara ini korban yang telah melaporkan ke pihaknya sejumlah 7 orang, dari pengakuan korban, masing-masing mereka mengalami kerugian akibat ulah tersangka penipuan tersebut, mencapai Rp 80 juta,” ujar AKP Machfud.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, pada awal April 2022 lalu, pelaku penipuan menjumpai saudara UD yang beralamat di Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Pada pertemuan tersebut, pelaku meminta kepada UD, agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT. Mifa Bersaudara.
Dengan mengaku sebagai Humas di perusahaan Batu Bara tersebut, pelaku BS mengatakan pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang di PT Mifa Bersaudara
Untuk bisa diterima di PT Mifa, syarat yang harus dipenuhi oleh korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp 10 juta per orang.
Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut.
Setelah UD menghubungi korban sejumlah 7 orang, lalu korban menemui pelaku April hingga Mei 2022. Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala.
Setelah itu kata AKP Machfud, BS sebagai pelaku penipuan tersebut, melarikan diri ke Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban, sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban tersebut.