1. Memperkuat komitmen untuk memperkuat kebhinnekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia.
2. Mengukuhkan gerakan Moderasi Beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis.
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu. (IA)