BANDA ACEH — Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma ikut memuji dan mengapresiasi sikap dan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menolak perkara anak gugat ibu kandung di Kabupaten Aceh Tengah terkait harta warisan
Apresiasi tersebut disampaikan Haji Uma, Kamis (2/12) setelah mendengar kabar Majelis Hakim PN Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.
“Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim telah menjadi penengah yang adil dalam memutuskan perkara ini, hal ini patut kita apresiasi” ucap Senator Aceh itu.
Haji Uma menambahkan, beberapa minggu lalu sebelum adanya putusan Hakim, dirinya sempat geram terhadap tindakan Asmaul Husna (seorang pejabat di Aceh Tengah) yang menggugat ibu kandungnya ke pengadilan terkait harta warisan.
Padahal menurut Haji Uma, dengan kekhususan Aceh yang ada, banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini tanpa harus ke pengadilan.
“Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan kita berharap ke depan tidak timbul lagi masalah serupa khususnya di Aceh” katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon memutuskan gugatan anak terhadap terhadap ibu kandung serta beberapa saudara kandungnya, tidak dapat diterima.
Pembacaan putusan terkait dengan perkara perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pada Selasa (30/11), di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon.
Adapun tergugat terdiri atas Kausar yang merupakan ibu kandung dari Asmaul Husna selaku penggugat dalam kasus menghebohkan ini.
Selain itu, keempat saudaranya juga ikut digugat, yaitu Alfina, Fauzi, Mukhlis dan Rahmi.
Kasus gugatan itu sebelumnya sempat viral, bahkan menjadi perbicangan seantero negeri lantaran Asmaul Husna dinilai tega menggugat dan mengusir ibu kandungnya sendiri dari rumah hanya gara-gara ingin menguasai harta warisan tersebut.
Humas PN Takengon, Fadli Maulana membenarkan, Majelis Hakim telah memutuskan perkara gugatan melawan hukum dengan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Sementara itu, jika merujuk ke SIPP PN Takengon, bahwa disertakan dalam putusan penggugat dihukum dengan membayar biaya yang timbul dalam perkaran tersebut, senilai Rp 1.664.500,” pungkasnya. (IA)