Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tour de Aceh Disbudpar Telah Menodai Syariat Islam

Peserta Tour de Aceh etape II dengan pakaian yang melanggar syariat Islam saat bergerak star di depan Museum Aceh, yang dilepaskan oleh Sekda Aceh Taqwallah dan Kadisbudpar Jamaluddin, Senin (16/5)

Banda Aceh — Ajang Tour de Aceh Etape II berupa kegiatan balap sepeda yang diselenggarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, pada Senin (16/5/2022) dinilai oleh banyak kalangan masyarakat telah terjadi pelanggaran aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh saat ini.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut terjadi pembiaran pelanggaran syariat Islam dengan terlihatnya peserta perempuan yang memakai pakaian yang sangat ketat dan beberapa kali membuka hijab yang dipakai seadanya.

Hal ini seperti diperlihatkan oleh aktris nasional Wulan Guritno. Tanpa beban, dia beraksi mengayuh sepeda dengan busana yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh secara jelas, sehingga saat berhenti untuk istirahat banyak pria yang minta selfie (berwasfoto) dengan Wulan Guritno yang tampil berbusana seksi di Aceh, layaknya seperti di Jakarta.

Sementara peserta balap sepeda yang kaum laki-laki justru mayoritas bercelana pendek dan memperlihatkan aurat secara terang-terangan saat mendayung sepeda yang bergerak star dari Museum Aceh ke Pantai Lhokseudu, Aceh Besar hingga kembali lagi ke Museum Aceh.

Banyak warga Aceh memberikan komentar prihatin terhadap pembiaran terjadinya pelanggaran syariat Islam dengan busana ketat dan celana pendek di depan umum pada kegiatan event wisata yang justru dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh sendiri.

Pelanggaran syariat itu secara nyata-nyata dilihat langsung oleh pejabat Pemerintah Aceh yang hadir seperti Sekda Aceh Taqwallah dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin saat pelepasan start di depan Museum Aceh, Senin (16/5/2022) pagi.

Tidak ada teguran dan peringatan yang disampaikan oleh Sekda Aceh Taqwallah yang saat itu mengangkat bendera star, kepada Wulan Guritno yang berbusana ketat maupun peserta balap sepeda laki-laki yang bercelana pendek.

Seolah-olah di mata Sekda Taqwallah dan Kadisbudpar Jamaluddin maupun panitia Tour de Aceh Etape II, hal itu bukanlah pelanggaran syariat demi untuk promosi wisata dan bertujuan mendatangkan wisatawan sebanyak-banyaknya ke Aceh, perempuan berbusana ketat dan laki-laki bercelana pendek boleh-boleh saja, bukan lagi pelanggaran di Aceh.

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes menilai, Pemerintah Aceh khususnya Disbudpar Aceh dan panitia Tour de Aceh 2022, mulai mengabaikan aturan syariat Islam demi mengejar kunjungan wisatawan, dalam event wisata yang digelar.

“Panitia Tour telah melupakan kalau Aceh negeri syariah sehingga kegiatan apapun yang dilakukan di Aceh di depan publik, itu harus berdasarkan aturan syariat yang tak boleh dilanggar,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Menurutnya, panitia/perusahaan pengelola kegiatan tersebut harus diberi sanksi tidak boleh lagi mengikuti tender di Aceh supaya menjadi pelajaran, atas pelanggaran syariat tersebut.

“Kalau sekali dibiarkan kelak mereka akan lebih berani melecehkan syariat Islam di Aceh.
Jangan sampai warga beranggapan itu disengaja untuk jadi tontonan birahi para pejabat dan panitia saat acara berlangsung,” sebut Nasrul geram.

Karena, lanjutnya, tidak mungkin panitia atau pejabat Pemerintah Aceh tidak melihat wanita yang berusaha ketat dan pria bercelana pendek.

“Jadi kita melihat ada pembiaran memang. Apalagi cewek itu berada di garis depan ketika pelepasan. Itu mereka mengapa diam saja atas kejadian seperti itu? Hal kecil tapi sudah menampar wibawa hukum syariah Islam Aceh,” pungkas Nasrul. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Anggota TNI di Deli Serdang Tikam Istri sampai Tewas saat Mau Antar Anak Sekolah
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Tutup
Enable Notifications OK No thanks