“Para korban yang dimaksud merupakan penduduk sipil berjumlah 16 orang yang diidentifikasi oleh pelaku sebagai anggota atau simpatisan GAM yang berada di Desa Jambo Keupok tanpa bukti yang sah,” tulis Komnas HAM seperti dilansir dari Kumparan.
Komnas HAM menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Tiga bentuk perbuatan dan pola kejahatan dalam kasus itu adalah pembunuhan, penyiksaan, dan penganiayaan.
14 Maret 2016, Komnas HAM menyerahkan berkas Jambo Keupok ke Kejaksaan Agung sebagai penyidik untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM menyebut beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus itu, antara lain Panglima TNI tahun 2003, Dandim 0107 Aceh Selatan tahun 2003, Danramil Bakongan tahun 2003, Komandan Pemukul Reaksi Cepat dari Batalyon 502 Linud Divisi II Kostrad, Komandan Satuan Gabungan Intelijen, Pimpinan Para Komando, Bupati Aceh Selatan tahun 2003, Kapolsek Bakongan tahun 2003, dan seorang cuak di masa itu
Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan berkas Jambo Keupok sudah dikembalikan ke penyelidik atau Komnas HAM. Berkas disebut belum lengkap.
Sejauh ini, belum ada kabar yang memihak ke korban dari pengusutan kasus ini.
Divisi Advokasi dan Kampanye Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Azharul Husna, menilai kasus ini jadi bola pimpong di tangan pemerintah. “Meskipun telah melewati tahap penyelidikan oleh Komnas HAM. Namun, belum mendapat pengakuan,” katanya, Selasa (17/5/2022).
Tragedi Jambo Keupok yang terjadi di masa Pemerintah Presiden Megawati Soekarnoputri adalah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jambo Keupok, Aceh Selatan, tanggal 17 Mei 2003.
Dari tragedi Jambo Keupok, sebanyak 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran.
Selain itu, lima orang lainnya juga mengalami kekerasan oleh para anggota TNI, Para Komando (Parako), dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).